Pendidikan Lingkungan Hidup

Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
Di Indonesia perkembangan penyelenggaraan pendidikan lingkungan dimulai pada tahun 1975 di mana Institut Keguruan llmu Pendidikan (IKIP) Jakarta untuk pertama kalinya merintis pengembangan pendidikan lingkungan dengan menyusun Garis-garis Besar Program Pengajaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta pada periode tahun 1977/1978.
Pada tahun 1979 dibentuk dan berkembang Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Bersama dengan itu, mulai dikembangkan pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh semua PSL di bawah koordinasi Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH). Sampai tahun 2002, jumlah PSL yang menjadi anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 87 PSL dan di samping itu berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta mulai mengembangkan dan membentuk program khusus pendidikan lingkungan, misalnya di Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalarn sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan hiduptelah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru SD,SMP dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.
Prakarsa pengembangan pendidikan lingkungan juga dilakukan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL) yang beranggotakan LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap pendidikan lingkungan. Hingga tahun 2001 tercatat 76 anggota JPL yang bergerak dalarn pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan.
                                                                                                                                          
Permasalahan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
Dalam pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup selama ini, dijumpai berbagai situasi permasalahan antara lain: rendahnya partisipasi masyarakat untuk berperan dalam Pendidikan Lingkungan Hidup yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap permasalahan pendidikan lingkungan yang ada, rendahnya tingkat kemampuan atau keterampilan dan rendahnya komitmen masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Di samping itu, pemahaman pelaku pendidikan terhadap pendidikan lingkungan yang masih terbatas menjadi kendala pula. Hal ini dapat dilihat dari persepsi para pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup yang sangat bervariasi. Kurangnya komitmen pelaku pendidikan juga mempengaruhi keberhasilan pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup. Dalam jalur pendidikan formal, masih ada kebijakan sekolah yang menganggap bahwa Pendidikan Lingkungan Hidup tidak begitu penting sehingga membatasi ruang dan kreativitas pendidik untuk mengajarkan Pendidikan Lingkungan Hidup secara komprehensif.
Materi dan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang selama ini digunakan dirasakan belum memadai sehingga pemahaman kelompok sasaran mengenai pelestarian lingkungan hidup menjadi tidak utuh. Di samping itu, materi dan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang tidak aplikatif kurang mendukung penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi di daerah masing-masing.
Sarana dan prasarana dalam Pendidikan Lingkungan Hidup juga memegang peranan penting. Namun demikian, umumnya hal ini belum mendapatkan perhatian yang cukup dari para pelaku. Pengertian terhadap sarana dan prasarana untuk Pendidikan Lingkungan Hidup seringkali disalahartikan sebagai sarana fisik yang berteknologi tinggi sehingga menjadi faktor penghambat tumbuhnya motivasi dalam pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Hal lain yang menjadi faktor penghambat adalah kurangnya ketersediaan anggaran Pendidikan Lingkungan Hidup. Kurangnya kemampuan Pemerintah untuk mengalokasikan dan meningkatkan anggaran pendidikan lingkungan jugamempengaruhi perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup tersebut. Selain itu, pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup di berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta tidak dapat maksimal karena terbatasnya dana/anggaran dan kemungkinan penggunaannya yang kurang efisien dan efektif.
Lemahnya koordinasi antar instansi terkait dan para pelaku pendidikan menyebabkan kurang berkembangnya Pendidikan Lingkungan Hidup. Hal ini terlihat dengan adanya gerakan Pendidikan Lingkungan Hidup (formal dan nonformal/informal) yang masih bersifat sporadis, tidak sinergis dan saling tumpang tindih.
Di samping itu, faktor penting yang sangat mempengaruhi kurang berkembangnya Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia adalah belum adanya kebijakan Pemerintah yang secara tertntegrasi mendukung perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia, seperti misalnya kebijakan yang dilakukan selama ini hanya bersifat bilateral dan lebih menekankan kerja sama antar instansi (contoh: MoU tahun 1996 antara Deparlemen Pendidikan dan Kebudayaandengan Kantor Menten Negara Lingkungan Hidup, dll), sementara di beberapa kabupaten/kota sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang secara spesifik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah Pendidikan Lingkungan Hidup.
Dari gambaran situasi permasalahan di alas, dapat disimpulkan bahwa kurang berkembangnya Pendidikan Lingkungan Hidup selama ini disebabkan oleh berbagai kelemahan pada:
1. kebijakan pendidikan nasional;
2. kebijakan pendidikan daerah;
3. unit pendidikan (sekolah-sekolah) untuk mengadopsi dan menjalankan perubahan sistem pendidikan yang dijalankan menuju Pendidikan Lingkungan Hidup;
4. masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan dewan perwakilan rakyat untuk mengerti dan ikut rnendorong terwujudnya Pendidikan Lingkungan Hidup;
5. proses-proses komunikasi dan diskusi intensif yang memungkinkan terjadinya transfer nilai dan pengetahuan gunapembaruan kebijakan pendidikan yang ada.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka untuk kepentingan perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia pada masa yang akan datang, perlu disusun suatu kebijakan nasional Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia untuk dijadikan acuan bagi semua pihak terkait bagi pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
B. Pengertian dan Definisi
  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak manusia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara;
  2. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain;
  3. Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
  4. Pendidikan Lingkungan Hidup Formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri);
  5. Pendidikan Lingkungan Hidup nonformal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (misalnya pelatihan AMDAL, ISO 14000, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS);
  6. Pendidikan Lingkungan Hidup informal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak berjenjang;
  7. Kelembagaan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana Pendidikan Lingkungan Hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.
 sumber : http://gosaveearth.wordpress.com/2012/11/15/pengantar-pendidikan-lingkungan-hidup/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat Al-Qur'an yang membahas tentang Pelestarian Alam

Sumber Daya Alam dan Pemanfaatannya

Langkah Awal dari Segalanya